Di Indonesia terdapat definisi sendiri
mengenai lingkungan hidup yang tercatat dalam Undang-undang No. 23 tahun
1997. Inti dari undang-undang tersebut secara singkat, lingkungan hidup
diartikan sebagai semua hal baik benda mati dan semua makhluk hidup
seperti manusia dan juga perilaku mereka yang dapat mempengaruhi
lingkungan sekitar mereka.
Di dalam artikel lingkungan hidup pun
ada yang namanya lingkungan sosial. Lingkungan sosial merupakan
lingkungan atau tempat di mana kita berinteraksi dengan orang lain
seperti lingkungan sekolah, lingkungan keluarga, lingkungan kerja, dan
masih banyak lagi.
Pada tahun 1972, Perserikatan
Bangsa-Bangsa atau disingkat menjadi PBB mengadakan konferensi yang
bertema lingkungan hidup dan menyatakan bahwa pada tanggal 5 Juni
menjadi hari lingkungan hidup di seluruh dunia. Mungkin kita belum tahu
atau lupa bahwa tanggal 5 Juni diperingati sebagai hari lingkungan hidup
di mana hal ini dibuat untuk mengingatkan semua orang bahwa kita harus
ambil bagian di dalam pelestarian lingkungan hidup di mana pun kita
berada.
Indonesia memiliki berbagai permasalahannya sendiri bila kita
membicarakan tentang artikel lingkungan hidup. Kebanyakan permasalahan
lingkungan hidup di Indonesia disebabkan karena aktivitas manusianya
yang kurang menyadari untuk melestarikan alam sekitar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar